Dilansir Oddity Central Senin (6/5/2019), orang yang ketahuan bergosip untuk pertama kali bakal kena denda hingga 200 peso atau sekitar Rp 55 ribu.
Baca Juga : Susupi Aksi Demo Hari Buruh, Kelompok Pemuda Serba Hitam di Bandung Awalnya Berkumpul Lewat Sosial Media
Tak hanya kena denda, pelaku juga harus memungut sampah selama tiga jam.
Sementara jika pelaku kembali tertangkap karena bergunjing, dendanya berlipat lima kali menjadi 1.040 peso atau Rp 285 ribu dan harus kerja sosial selama delapan jam.
Sayangnya, peraturan hukum itu tidak menyebut secara spesifik apa saja yang bisa dikategorikan gosip.
Baca Juga : Petugas Kebersihan Perumahan Mewah Bupati Talaud Bongkar Tabiat Keluarga Sri Wahyumi Manalip
Menurut Wali Kota Ramon Guico, menyebarkan rumor tentang hubungan atau masalah finansial orang bisa dihukum.
Rupanya Binalonan mendapatkan ide itu dari kota tetangga Moreno.
Pasalnya warga Morena di denda 500 peso atau setara Rp 137 ribu dan menghabiskan siang untuk memungut sampah.
Source | : | The Guardian,Oddity Central |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar