Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Awas! Ketahuan Bergosip Bisa Kena Denda dan Hukuman di Filipina

Candra Mega Sari - Selasa, 07 Mei 2019 | 14:24
Zodiak yang dikenal gemar bergosip.
Pixabay

Zodiak yang dikenal gemar bergosip.

Sementara jika pelaku kembali tertangkap karena bergunjing, dendanya berlipat lima kali menjadi 1.040 peso atau Rp 285 ribu dan harus kerja sosial selama delapan jam.

Sayangnya, peraturan hukum itu tidak menyebut secara spesifik apa saja yang bisa dikategorikan gosip.

Baca Juga : Petugas Kebersihan Perumahan Mewah Bupati Talaud Bongkar Tabiat Keluarga Sri Wahyumi Manalip

Menurut Wali Kota Ramon Guico, menyebarkan rumor tentang hubungan atau masalah finansial orang bisa dihukum.

Masyarakat Binalonan
binalonan.gov.ph

Masyarakat Binalonan

Rupanya Binalonan mendapatkan ide itu dari kota tetangga Moreno.

Pasalnya warga Morena di denda 500 peso atau setara Rp 137 ribu dan menghabiskan siang untuk memungut sampah.

Alhasil, banyak warga di sana yang dilaporkan tidak kedapatan bergunjing lagilantarantak ingin tertangkap dan disebut sebagai biang gosip.

Baca Juga : Niat Mempercantik Diri, 2 Wanita Justru Kena HIV Usai Lakukan Facial Wajah

Rumor maupun gosip dilaporkan paling banyak menyebar saat musim panas.

Hal ini dipicu lantaran warga setempat berkumpul untuk mengusir hawa panas dan kemudian bergunjing.

"Perbuatan seperti itu benar-benar membuang waktu. Melarang gosip merupakan cara kami meningkatkan kualitas hidup warga kami," ujar Wali Kota Guico.

Source :The GuardianOddity Central

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x