Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Awas! Ketahuan Bergosip Bisa Kena Denda dan Hukuman di Filipina

Candra Mega Sari - Selasa, 07 Mei 2019 | 14:24
Zodiak yang dikenal gemar bergosip.
Pixabay

Zodiak yang dikenal gemar bergosip.

Pemerintah Binalonan, sebuah kota kecil sekitar 200 km di utara Manila mengeluarkan peraturan yang melarang adanya gosip ketika warganya berkumpul.

Baca Juga : Tak Diawasi Orang Tua, Kepala Bocah Perempuan Terhimpit Tiang Rumah Saat Bermain

Mengucapkan rumor tentang seseorang di Binalonan bisa membuat si pelaku mendapat hukuman denda dan kerja sosial berdasarkan peraturan yang baru.

Undang-undang anti-gosip ini pun disahkan olehWali Kota Binalonan, Ramon Guico III, setelah ada perselisihan yang dipicu oleh gosip menjadi sangat parah.

"Ada banyak jenis gosip, tetapi kebanyakan kasus gosip di sini adalah tentang konflik di sekitar properti, uang, hubungan dan sejenisnya," kata Guico kepada The Guardian.

Baca Juga : Diciduk Sepekan Sebelum Ulang Tahun, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Gagal Dapat Kado Mewah

"Aturan ini untuk mengingatkan orang bahwa segala sesuatu yang kita katakan adalah tanggung jawab kita sebagai individu dan sebagai penduduk kotamadya ini."

"Kami ingin menunjukkan kepada kota-kota lain bahwa Binalonan memiliki orang-orang baik; ini adalah tempat yang baik dan aman untuk tinggal," tambahnya.

Kota Binalonan
binalonan.gov.ph

Kota Binalonan

Dilansir Oddity Central Senin (6/5/2019), orang yang ketahuan bergosip untuk pertama kali bakal kena denda hingga 200 peso atau sekitar Rp 55 ribu.

Baca Juga : Susupi Aksi Demo Hari Buruh, Kelompok Pemuda Serba Hitam di Bandung Awalnya Berkumpul Lewat Sosial Media

Tak hanya kena denda,pelaku juga harus memungut sampah selama tiga jam.

Source :The GuardianOddity Central

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x