“Tersangka melakukannya malam hari di rumah korban,” ujarAKP Haryo Seto LiestiyawanHaryo.
“Setelah korban melapor, kami tangkap tersangka di rumahnya,” lanjutnya.
Polisi telah menyita barang bukti yang berupa pakaian korban.
Baca Juga : Usai Ciduk Dua Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Kembali Dapati Bom Pipa Saat Gerebek Sebuah Konter HP
Tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun Video dengan judul "Ayamnya Diracuni hingga Mati, Pemuda di Purworejo Tega Cabuli Nenek Berkali-kali untuk Balas Dendam"
(*)