Padahal saksi paslon 02 sempat dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak kunjung maju ke depan untuk memenuhi panggilan penandatanganan pada penutupan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 yang berlangsung di kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Minggu (12/5/2019) dini hari.
Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menyatakan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tetap sah meskipun tidak ditandatangani saksi paslon 02.
"Tetap sah dan tidak melanggar aturan, meskipun tidak ditandatangani saksi paslon," katanya.
Ia menyebutkan saksi paslon 02 sebelumnya selalu menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019.
"Selama enam hari, saksi paslon 02 hadir terus, bahkan tadi juga hadir, cuma tidak mengikuti sampai selesai atau sudah meninggalkan tempat," ujarnya.
Baca Juga : Sempat Jadi Teka-teki, Sosok Setan Gundul Pembisik Angka Kemenangan 62% Prabowo - Sandi Akhirnya Terkuak
Ia menjelaskan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat Provinsi Jateng sudah berjalan sesuai aturan dan regulasi dengan dihadiri oleh saksi dari partai politik, saksi dari kedua paslon presiden, Bawasludan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
"Kalaupun ada keberatan-keberatan, saksi bisa menyampaikannya, nanti kita jelaskan semua," katanya.
Yulianto tidak mau berspekulasi dengantidak ditandatanganinya lembar plano DC 1 oleh saksi paslon 02 itu sebagai bentuk penolakan dari hasil rekapitulasi.
"Silakan tanyakan kepada yang bersangkutan, yang jelas kita sudah berproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.