Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dikenakan Pasal Makar dan UU ITE, Pria Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi Siap Dipidanakan

Nicolaus - Minggu, 12 Mei 2019 | 14:47
Pemuda yang ancam akan penggal leher jokowi berhasil diciduk Polisi.
Kolase akun Instagram @m.sabilul_alif dan Twitter

Pemuda yang ancam akan penggal leher jokowi berhasil diciduk Polisi.

Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Saat ini, HS masih diperiksa polisi. "Nanti lengkapnya saat konferensi pers," tambah argo.(*)

Source :Kompas.comInstagram Twitter

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x