Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Hanya Dibui dan Pernikahannya Terancam Batal, HS Juga Harus Terima Kenyataan Dipecat dari Tempat Kerja

Siti Nur Qasanah - Selasa, 14 Mei 2019 | 03:34
Kondisi terkini HS, pria yang mengancam memenggal Jokowi
Kolase akun Instagram @m.sabilul_alif dan Twitter

Kondisi terkini HS, pria yang mengancam memenggal Jokowi

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Jokowi saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.

Baca Juga : Polisi Geledah Kediaman HS di Palmerah Jakarta, Ini yang Mereka Dapati di Rumah Pria yang Ancam Akan Penggal Kepala Jokowi

Tindakannya itu juga dilaporkan Relawan pendukung Jokowi yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.

Source :Kompas.comTribun Jakarta

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x