"Enggak, dicatat saja karena ini hubunganya dengan kesalahan. Pejabat publik itu tidak boleh salah, tidak boleh bohong, tapi figur publik bisa," jawab Ratna lagi.
Joni pun kembali bertanya kepada Ratna apakah seorang figur publik diperbolehkan berbohong. Ratna kemudian langsung menjawab singkat.
Baca Juga : Ngaku Tak Punya Ambisi Pribadi untuk Jadi Presiden RI, Prabowo Subianto: Demi Allah, Tak Ada Niat!
"Boleh, terima kasih yang mulia," jawab Ratna.
"Norma apa yang dipakai itu boleh bohong?" cecar Joni lagi.
"Norma yang kemarin, ahli itu mengatakan orang boleh berbohong, tapi dalam konteks kedudukan misalnya, pejabat publik dalam kedudukannya tak boleh bohong," jawab Ratna.
Baca Juga : Viral! Bayinya Luka di Pipi Sampai Menderita Berhari-hari, Seorang Ayah Menyesal Ajak Putranya ke Kondangan
Sebagaimana diberitakan oleh Warta Kota, sidang lanjutan Ratna Sarumpaet kala itu beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Saat bersaksi di muka sidang, Ratna Sarumpaet mengaku malu menjalani operasi sedot lemak.
Pasalnya operasi tersebut dilakukan untuk ke empat kalinya di Klinik Bina Estetika, Menteng Jakarta Pusat pada 21 September 2018 lalu.
Ratna Sarumpaet merasa malu karena sebelumnya sudah melakukan operasi plastik sebanyak tiga kali. (*)