GridHot.ID - Situasi pasca Pemilu 2019 semakin memanas setelah memasuki proses akhir perhitungan suara.
Pengumuman perihal siapa yang akan memimpin Indonesia selama empat tahun ke depan akan diberitahukan secara masif olehKomisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei 2019 besok.
Namun rupanya, KPU harus menghadapi kritik dari kubu calon presiden 02 Prabowo Subianto.
Baca Juga: Suaminya Dituding Non Muslim, Maia Estianti Tersulut Emosi: Jangan Fitnah!
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan penolakannya terhadap hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan olehKPU.
Prabowo menuduh telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas menyebutkan, peserta pemilu punya tanggung jawab atas hasil pemilu.
Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo-Sandi, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng
Jika ada pihak yang menolak hasil pemilu tanpa disertai bukti, maka hal itu adalah bentuk kesewenang-wenangan.
"Sikap penolakan atas hasil pemilu tanpa menghadirkan bukti yang dapat diuji dalam proses yang otoritatif merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Ia ingin menang sendiri di luar mekanisme demokrasi yang telah disepakati," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/5/2019).