Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018 lalu.
Aktor 35 tahun ini resmi menjadi tersangka lantaran terbukti memiliki narkotika seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya yang ia selundupkan dari Belanda.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, Steve Emmanuel dijatuhi pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak main-main, Stave Emmanuel diancam dengan hukuman mati.
Pihak Steve Emmanuel pun berupaya untuk menghadirkan saksi pembela guna meringankan hukumannya itu.
Baca Juga: Janda Beranak 3, IY Sempat Sampaikan Pesan Terakhirnya Pada Sang Putri Sebelum Diciduk Polisi
Dilansir dari Grid.ID, saksi pembela tersebut ialah Andi Soraya dan aktor Indra Bruggman.
Pihak Steve Emmanuel menghadirkan dua saksi pembela itu untuk menunjukan kebenaran bahwa kliennya itu bukan pengedar narkoba, melainkan pengguna.