Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingin Bantu Ringankan Hukuman Steve Emmanuel, Andi Soraya dan Indra Bruggman Siap Jadi Saksi Persidangan

Siti Nur Qasanah - Jumat, 17 Mei 2019 | 14:21
Steve Emmanuel dan Andi Soraya
kolase silet/instagram @andisorayabeatrix

Steve Emmanuel dan Andi Soraya

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018 lalu.

Aktor 35 tahun ini resmi menjadi tersangka lantaran terbukti memiliki narkotika seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya yang ia selundupkan dari Belanda.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, Steve Emmanuel dijatuhi pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Titik Terang Kasus Mutilasi Vera Oktaria, Warga Temukan Sosok Mirip Prada DP yang Ngaku Sebagai Kuli Bangunan

Tak main-main, Stave Emmanuel diancam dengan hukuman mati.

Pihak Steve Emmanuel pun berupaya untuk menghadirkan saksi pembela guna meringankan hukumannya itu.

Baca Juga: Janda Beranak 3, IY Sempat Sampaikan Pesan Terakhirnya Pada Sang Putri Sebelum Diciduk Polisi

Dilansir dari Grid.ID, saksi pembela tersebut ialah Andi Soraya dan aktor Indra Bruggman.

Pihak Steve Emmanuel menghadirkan dua saksi pembela itu untuk menunjukan kebenaran bahwa kliennya itu bukan pengedar narkoba, melainkan pengguna.

Hukuman Mati di Depan Mata, Steve Emmanuel Temukan Keganjilan Saat Sidang: 100 Persen Beda!
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung

Hukuman Mati di Depan Mata, Steve Emmanuel Temukan Keganjilan Saat Sidang: 100 Persen Beda!

Source :Grid.ID tribun seleb

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x