Korban dievakuasi karena terluka di bagian dada dan menerima tujuh jahitan setelah dirawat di Rumah Sakit Besut.
Baca Juga: Hadapi Kemungkinan Terburuk 22 Mei, Polri Siap Kerahkan 32.000 Personel untuk Jaga Keutuhan NKRI
Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, Khairil pun dalam pengejaran dan akhirnya berhasil diamankan.
Ketua Kepolisian Besut, Mohd Zamri Mohd Rowi mengatakan, pelaku juga didapati positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Vonis penjara pun diberikan hakim kepada Khairil sebagai ganjaran dari perbuatannya, Kamis (16/05/2019).
Setelah melakukan perbuatan kejinya itu, Khairil pun mengaku bersalah atas tindakannya setelah vonis dibacakan.
Kini pelaku Khairil harus menjalani hukuman penjara yang telah didakwakan kepadanya.(*)