"Kemudian tersangka juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan. Selanjutnya menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah," kata Nazif.
Menurut pengakuan AG, uang yang ia tilep digunakannya untuk bermain judi online.
Baca Juga: Pernah Sodomi Ajudannya, Sekarang Mantan Napi Ini Siap Pimpin Malaysia Gantikan PM Mahathir
"Taksiran korupsi dan penggelapannya sekitar Rp 1 miliar lebih dan uangnya dihabiskan untuk judi online. Namun pastinya, kami masih menunggu hasil audit BPKP," katanya.
Setelah hasil audit, menurut Nazif, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke pengadilan.
Oknum karyawan BRI ini dijerat pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) karena sudah merugikan negara. (*)