Laporan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Belakangan ini, kasus pembunuhan mutilasi yang terjadi di Kota Malang memang cukup mencuri perhatian publik.
Sugeng sang pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang Kota, Senin (20/5/2019).
Fakta terbaru mengungkapkan, bahwa Sugeng membunuh korban sebelum melakukan mutilasi.
Padahal sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Surya Malang, KabidHumasPoldaJatimKombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, korban mutilasi meninggal bukan karena dibunuh.
“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” kata Barung saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga: Buka Pelatihan AI Academy, BaBe Berhasil Tarik Minat Perhatian Pelajar Kota Malang
Namun rupanya, bukti berkata lain.
Dikutip GridHot.ID dari Tribun Jatim, AKBP Asfuri mengatakan, kejadian bermula saat Sugeng bertemu dengan korban pada tanggal 7 Mei 2019.
Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.