Sebelumnya diwartakan oleh Kompas.com, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Polisi kiranya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Baca Juga: Ada Nama Petinggi Pertamina di Daftar Penumpang Jet Pribadi yang Ikut Prabowo ke Brunei
Diketahui, pasal yang disangkakan kepada Eggi adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(*)