Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Pernikahan Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo yang notabene berasal dari keluarga Cendana sempat menggegerkan publik.
Pasalnya, Mayangsari disebut-sebut sebagai orang ketiga yang menyebabkan perceraian Bambang Trihatmodjo dengan Halimah pada 2007 silam.
Terlebih saat anak pertama dan anak kedua Bambang Trihatmodjo dari Halimah menyerbu rumah Mayangsari pada 2006 silam.
Akibatnya kala itu Mayangsari sempat mendapatkan julukan pelakor alias perebut laki orang.
Bambang Trihatmodjo dan Halimah diketahui sudah bercerai sejak 9 tahun yang lalu.
Perceraian mereka bahkan dipersidangkan di Mahkamah Agung, dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.
Baca Juga: Keturanan ke-39 Nabi Muhammad SAW Angkat Bicara Soal Keaslian Rambut Rasulullah yang Dibawa Opick
Mengutip dari Grid.ID via Nova, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010."
"Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2).
Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Selain mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat orang anak itu juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 Miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip dari Gridhot.ID dari Grid.ID.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.
1. Mengabulkan permohonan pemohon,
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
Baca Juga: Panggil Mesra 'Aak Ariel', Sosok Wanita Cantik Ini Suapi Mantan Pacar Shopia Latjuba
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Dikutip dari Bangka Pos, awal perkenalan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo saat sang artis bergabung dalam tim kampanye artis untuk pemenangan Partai Golkar.
Memasuki tahun 2000-an, hubungan mereka semakin dekat dan sering muncul foto mesra Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo.
Baca Juga: Buktikan Cintanya Pada Sang Istri, Ajun Perwira Bikin Tatto di Bagian Tubuhnya
Padahal kala itu Bambang Trihatmodjo masih berstatus sebagai suami Halimah.
Sementara, Mayangsari dikabarkan hamil dan pada awal 2006 ia melakukan acara 7 bulanan dan Bambang Trihatmodjo pun hadir.
Baca Juga: Tak Terima Putranya Masuk Bui, Ibu Kriss Hatta: Bikin Buku Nikah di KUA, Bukan di Sembarang Jalan!
Pada 21 Mei 2007, Bambang pun mengajukan gugatan cerai kepada Halimah.
Setelah sampai tahap peninjauan kembali (PK), akhirnya mereka resmi cerai pada Februari 2011.
Tak lama kemudian, 11 Juli 2011, Bambang mengumumkan telah menikahi Mayangsari.
Meskipun sempat dituding sebagai pelakor, nyatanya Mayangsari sukses membuktikan hubungannya dengan suami bisa langgeng hingga kini.
Delapan tahun membina rumah tangga, pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo tetap romantis dan jauh dari gosip miring.
(*)
Source | : | Grid.ID,bangka pos,NOVA |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar