Mereka melakukan persekusi dan merampas peralatan kerja jurnalis seperti kamera, telepon genggam, dan alat perekam.
Massa memaksa jurnalis untuk menghapus semua dokumentasi berupa foto maupun video.
Beberapa jurnalis bahkan mengalami tindak kekerasan fisik berupa pemukulan.
AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi.
Tindakan yang mengintimidasi jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan itu bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik.
Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca Juga: Kejar Pelaku Pencurian Motor yang Nyamar Jadi Tukang Cuci Kendaraan, Polisi Alami Patah Tulang
Dalam undang undang tersebut berbunyi, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
Source | : | Kompas.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar