Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Pasangan capres cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, kubu Prabowo Subianto menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
Setelah KPU menyatakan suara pasangan Joko Widodo-Amin Ma'ruf unggul, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tetap tak mau mengakui kekalahannya.
Baca Juga: Terungkap Identitas Anggota Brimob Bermata Sipit Saat Aksi 22 Mei yang Diduga Seorang WNA
Melansir dari Kompas.com, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Jumat (24/5/2019)
Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno mengatakan pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.
"Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Baca Juga: TNI Bagikan Takjil Pada Para Demonstran di Depan Bawaslu, Suasana Unjuk Rasa Berubah Sejuk
Sementara, koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Dahnil.
Baca Juga: Kalah Pilpres 2019, Bagaimana Nasib Saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk milik Sandiaga Uno?
Melansir dari Warta Kota, para pengacara yang akan mewakili Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres 2019 ke MK adalah orang-orang yang berpengalaman di MK.
Salah satu pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto pernah menang dalam gugatan sengketa Pilkada di MK.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang Widjojanto kini mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pencegahan Korupsi.
Pada tahun 2010, Bambang Widjojanto memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah di MK.
Kala itu, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang meraih 55.281 suara menggugat kemenangan Sugianto Sabran-Eko Sumarno yang meraih 67.199 suara ke MK.
MK kemudian memutuskan kemenangan untuk Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
NamunGubernur Kalteng Teras Narang menolak melantik Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, sehingga keduanya dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi.
Sengketa Pilkada di MK ini kemudian menjadikan BambangWidjojanto sebagai tersangka kesaksian palsu tahun 2015 sehingga ia nonaktif dari jabatan Wakil Ketua KPK.
Baca Juga: Sempat Tolak Tandatangi Hasil Pemilu 2019, Ketua Umum PAN: Kami Mengakui Kemenangan Pak Jokowi
Sementara, Prof Dr Denny Indrayana sendiri adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pengacara ketiga adalah Irmanputra Sidin,advokatyang juga pakar hukum tata negara.
Koordinator pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres 2019 adalah Rikrik Rizkian.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Ini Isi Surat yang Ditulis HS Pada Jokowi
Rikrik Rizkian adalah Ketua TGUPP DKI Bidang Harmonisasi Regulasi yang bertugas memberikan masukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia jugasudah mendampingi Anies Baswedan saat menjadi kandidat gubernur menghadapi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
(*)