Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini yang Harus Dibawa Prabowo-Sandi Jika Ingin Ajukan Gugatan Pemilu ke MK, Bikin Puyeng Syaratnya

None - Kamis, 23 Mei 2019 | 21:31
Prabowo menyampaikan pidato di acara 'Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019', Selasa (14/5) malam.
Warta Kota/Feri Setiawan

Prabowo menyampaikan pidato di acara 'Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019', Selasa (14/5) malam.

Gridhot.ID - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal mengajukan pendaftaran gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5/2019) ini.

Jubir Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon untuk ajukan gugatan.

"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat hari ini.

Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.

Baca Juga: Beredar Video Prabowo Subianto Menghimbau Para Pendukungnya Supaya Mundur : Untuk Kita Menghadapi Besok, untuk Sahur

Kemudian, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.

"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.

Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.

Adapun, PHPU untuk Pilpres 2019 akan dibuka sampai Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB. Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK pada Kamis ini.

Baca Juga: Mencekam! Saat Bus yang Mengangkut Personil Brimob di Timpuki Batu Oleh Massa Pada Kericuhan 22 Mei, Pecahan Kaca Berhamburan!

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Baca Juga: Identitas dan Kronologi Lengkap Perempuan Bercadar yang Diduga Bawa Bom Mendekati Barikade Polisi Saat Aksi 22 Mei

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakal Ajukan Gugatan ke MK, Ini yang Harus Dibawa Prabowo-Sandiaga "

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x