Menurut keterangan polisi, pelaku menyebarkan hoaks tersebut ke 3-4 grup di aplikasi pesan instan WhatsApp.
Aparat mengatakan, foto yang digunakan pelaku adalah swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar