Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sebarkan Hoaks Adanya Anggota Brimob dari China, Pelaku Minta Maaf

None - Sabtu, 25 Mei 2019 | 18:06
Sebarkan Hoaks Adanya Anggota Brimob dari China, Pelaku Minta Maaf
Tribun Manado

Sebarkan Hoaks Adanya Anggota Brimob dari China, Pelaku Minta Maaf

Aparat mengatakan, foto yang digunakan pelaku adalah swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Jorok, Keju Ini Difermentasikan Oleh Bakteri yang Berasal Ketiak dan Pusar Manusia Namun Harganya Justru Mahal

Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah enam tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyebar Hoaks Ada Brimob dari China Minta Maaf"

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x