Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

7 Tuntutan BPN Prabowo - Sandi Kepada MK, Mulai dari Pemilu Ulang Hingga Minta Jokowi Didiskualifikasi

Nicolaus - Minggu, 26 Mei 2019 | 16:06
Tuntutan Tim 02 Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi
Kolase TribunTimur.com - Net dan KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

Tuntutan Tim 02 Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi

"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Dahnil.

Sementara itu, tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ali Lubis, membeberkan apa saja yang akan menjadi tuntutan kubu pasangan Prabowo-Sandi saat menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menggelar konferensi pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menggelar konferensi pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Baca Juga: Lama Diam, Iwan Fals Minta Polisi Ciduk Dalang Kerusuhan 22 Mei

Hal tersebut disampaikan Ali Lubis saat menjadi narasumber di program Kompas Petang KompasTV, Kamis (23/5/2019).

Dalam pemaparannya, Ali Lubis memaparkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah formulir yang diperlukan untuk mengajukan gugatan.

Ali Lubis menegaskan, pihaknya akan mencoba membuktikan ada tidaknya pelanggaran dalam pemilu 2019.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga: Usai Temuan Batu, Kini Beredar Video Diduga Ambulans Gerindra Turunkan Massa Sesaat Sebelum Pecah Bentrok 22 Mei

Ia lantas memaparkan dua hal yang akan diminta oleh pihak 02 dalam gugatannya.

"Kalau memang (kecurangan) masif di hampir separuh wilayah Republik Indonesai ini, itu nanti kita ke Mahkamah Konstitusi bahwasanya kita minta yang pertama kita membatalkan dulu SK dari KPU," ungkap Ali Lubis.

"Yang kedua kita kan meminta juga, kalau memang memungkinkan kita minta diskualifikasi, karena berdasarkan pembuktian TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tersebut," paparnya.

Source :Kompas.com TribunTimur.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x