Sebelumnya, melalui siaran langsung dari Kompas TV, M Iq bal juga telah melaporkan adanya penangkapan enam tersangka perusuh aksi 22 Mei.
Aksi kerusuhan 22 Mei.
Para tersangka itu juga sudah menerima perintah untuk membunuh 4 tokoh nasional dan satu orang pimpinan lembaga survei atau quick count (hitung cepat).
Keenam tersangka yang sudah ditangkap tersebut adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.
Keenam tersangka itu masing-masing memiliki peran berbeda.
Menurut pengakuan enam tersangka, telah dirinci kronologi dan juga peran dari masing-masing dalam melancarkan aksi kerusuhan 22 Mei.
1. 14 Maret 2019
Pada tanggal 14 Maret 2019, HK menerima uang Rp 150 juta dan TJ menerima Rp 25 juta dari seorang.
Orang itu, kata M Iqbal, sudah diketahui identitasnya dan sampai saat ini masih diburu polisi.
Tersangka TJ oleh pemberi perintah itu, diminta untuk membunuh dua orang tokoh nasional.