Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Eksekutor Pembunuhan dalam Aksi 22 Mei, Desertir TNI Irfansyah Baru Terima Bayaran Rp 5 Juta

Siti Nur Qasanah - Selasa, 28 Mei 2019 | 14:03
Barang bukti senapan api.
Tangkapan layar kompas TV

Barang bukti senapan api.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019)
KOMPAS.com/Ihsanuddin

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019)

Iqbal menjelaskan, keempat tokoh nasional merupakan pejabat negara yang tidak disebutkan namanya. Namun, yang jelas bukan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: 3 Fakta Sosok Vivi, Wanita Pemasok Senjata Api Bagi Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei

Semua eksekutor dikendalikan oleh HK, warga Cibinong yang ditangkap polisi pada 21 Mei 2019 di lobi Hotel Megaria, Cikini, Jakarta Pusat.

Semua senjata api baik organik ilegal dan rakitan yang dibeli oleh HK lalu dibagikan kepada para eksekutor, termasuk Irfansyah, atas perintah seseorang.

"Pihak kami sudah mengetahui identitas seseorang ini dan sedang didalami," terang Iqbal.

Baca Juga: Irfansyah, Mantan Anggota TNI yang Jadi Salah Satu Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei

Dari keterangan Iqbal, perintah membunuh dua tokoh nasional dikoordinir oleh HK setelah mendapat perintah dari seseorang yang masih diburu.

Perintah pertama di mana pada 14 Maret 2019, HK menerima uang Rp 150 juta dan TJ mendapat bagian Rp 25 juta dari seseorang.

Saat itu HK memerintahkan TJ untuk membunuh dua orang tokoh nasional.

"Saya tidak sebutkan di depan publik. Kami TNI dan Polri sudah paham siapa tokoh nasiona tersebut," ucap Iqbal.

Baca Juga: Pembunuh Bayaran yang Sasar 4 Tokoh Negara Sudah Rencanakan Aksinya Sejak 2018

Source : Kompas TV Tribun Jakarta

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x