Dari keterangan Iqbal, perintah membunuh dua tokoh nasional dikoordinir oleh HK setelah mendapat perintah dari seseorang yang masih diburu.
Perintah pertama di mana pada 14 Maret 2019, HK menerima uang Rp 150 juta dan Tajudin mendapat bagian Rp 25 juta dari seseorang.
Saat itu HK memerintahkan Tajudin untuk membunuh dua orang tokoh nasional.
Selanjutnya, perintah membunuh dua tokoh nasional lagi diterima HK pada 12 April 2019. Sepanjang April, ada juga perintah untuk membunuh pimpinan lembaga survei.
Keterangan itu didapat penyidik dari tersangka AZ karena sudah beberapa kali menyurvei rumah tokoh tersebut. Eksekutornya adalah Irfansyah.
"Diperintahkan untuk mengeksekusi dan tersangka Irfansyah sudah mendapat uang sebesar Rp 5 juta," terang Iqbal.
Baca Juga: Irfansyah, Mantan Anggota TNI yang Jadi Salah Satu Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei
Dari uang Rp 150 juta yang didapat HK dari seseorang, sebanyak Rp 76,5 juta dibelikan empat senjata.
Source | : | Tribun Bogor,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar