"Lion Air tidak menjual yang melebihi batas atas atau maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik.
Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator," ujar Danang dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2019).
Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, kata Danang, pihaknya, telah menghitung dan memberlakukan secara bijak sesuai kelompok layanan maskapai.
Baca Juga: Jadi Salah Satu Target Pembunuh Bayaran, Wiranto Balas Ancaman dengan Lempar Senyuman
Batik Air menyediakan konsep layanan premium (full service airlines) dengan pesawat jet.
Sedangkan layanan standar minimum (no frills) diberikan oleh Lion Air dengan pesawat jet.
Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menajdi kesatuan harga tiket pesawat.
Danang menjelaskan, biaya tiket sekali jalan untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen tarif dasar menurut jarak, pajak kisaran 10 persen dari harga dasar, iuran wajib asuransi, serta Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat.
Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.(*)