Lisensi terbang Kapten Vincent dicabut Kemenhub lantaran dianggap melakukan kekeliruan ketika membawa Limbad yang videonya ia unggah ke Youtube.
Ada tiga kesalahan yang disebutkan Kemenhub dalam sirat pencabutan tersebut yaitu:
1. Tidak mengenakan shoulder harness saat duduk di kursi pilot menerbangkan Cessna 172 PK-SUY. Hal itu bertentangan dengan ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar