Gridhot.ID - Kepolisian Polres Aceh Utara menangkap seorang pemuda berinisial Zul (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Zul dibekuk polisi karena diduga kuat menyebarkan foto dan video bugil milik mantan pacarnya berinisial M (22) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Zul sudah menyebarkan foto tak senonoh pacarnya itu sekitar awal Januari 2019 lalu.
Gara-gara hal tersebut, kini Zul harus berurusan dengan hukum.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.
Awalnya keduanya berkenalan via media sosial Facebook.
Sampai akhirnya mereka sepakat berpacaran.
Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran.
Padahal keduanya sudah saling mengirimkan foto maupun video bugilnya.
"Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran. Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan syur dan sebagian bugil. Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku," kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.