"Kami memohon maaf atas kekeliruan informasi di atas dan sudah diperbaiki."
Dia mengatakan bahwa kicauan tersebut adalah typo atau salah tulis.
"Maksudnya adalah mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta meninggal dunia, keluarga peserta memang wajib datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan."
"Harusnya ada tambahan kata keluarga," katanya.
Pihak BPJS Kesehatan pun merespons pertanyaan masyarakat mengenai tahapan menghapus BPJS anggota keluarga yang meninggal.
Akun @BPJSKesehatanRI kembali menjawab pertanyaan @dheecious.
Baca Juga: Pemberangkatan Jenazah Ani Yudhoyono ke Indonesia Dipercepat, Sabtu Malam Tiba di Jakarta
"Silahkan datang kembali ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk penonaktifan peserta meninggal dunia dan untuk dokumen yang dilampirkan : Kartu keluarga, KTP, dan kartu JKN/KIS almarhum/almarhumah, Bukti bayar terakhir, Surat keterangan kematian. -os"
Cuitan kekeliruan BPJS Kesehatan dalam menjawab pertanyaan pun kini telah dihapus.(*)