Pasalnya, pihak kepolisian menemukanbeberapa kayu bakar pada bagian bawa mobil yang kemudian diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran terjadi.
Usut punya usut, mobil milik Nurakhim itu rupanya dibakar oleh tetangganya sendiri yang berinisial F.
Dikutip GridHot.ID dari akun Facebook Yuni Rusmini, Sabtu (8/6/2019), F berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca Juga: Bak Harta Karun, Warga Palu Temukan Uang Ratusan Ribu Rupiah dari dalam Tanah
Kepada pihak berwajib, F menyebut ia memiliki dendam yang ingin dibalaskan.
Namun, saat membalaskan dendamnya tersebut, F justru salah sasaran.
Mobil yang ia bakar bukanlah mobil milik orang yang selama ini punya masalah dengannya.
Fpun mengaku bahwa ia masih memiliki penyesalan lantaran dendamnya belum terbayarkan.
Atas perbuatannya itu, F bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP yang mana ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.
(*)