Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya tersebut.
Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Baca Juga: Ditugaskan Jadi Tukang Kipas Bara Api, Kaesang: Ini Terkait Pekerjaan Saya Sebagai Komisaris
Di sisi lain, penangkapannya tersebut kiranya membuat pernikahan HS yang rencananya akan digelar bulan ini mengalami kendala.
Untuk itulah, HS melalui kuasa hukumnyaa akan mengajukan penangguhan penahanan
"Si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita keinginan keluarga adalah HS nih dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya," ujar kuasa hukum HS, Sugiarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019), seperti yang dikutip GridHot.ID dari Tribunnews.com.
Menurut Sugiarto, pengajuan penangguhan penahanan ini berdasarkan dengan KUHAP UU nomor 8 tahun 1981 pasal 31 ayat 1.
Baca Juga: Merasa Ditipu Tak Dapat Jabatan Tinggi, Ajudan Tinggi OPM Putuskan Kembali ke NKRI