Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dulu Ancam Ingin Penggal Kepala Jokowi, Kini HS Ajukan Penangguhan Penahanan Demi Bisa Nikahi Pacar

Siti Nur Qasanah - Selasa, 11 Juni 2019 | 11:17
HS ajukan penangguhan penahanan
Kolase akun Instagram @m.sabilul_alif dan Twitter

HS ajukan penangguhan penahanan

Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya tersebut.

Baca Juga: Apes! Niatnya Balas Dendam dengan Bakar Mobil Milik Tetangga, Pria Pekalongan Ini Ternyata Salah Sasaran

Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

HS ketika hendak digelandang ke kantor polisi
tangkap layar Jacklyn Choppers

HS ketika hendak digelandang ke kantor polisi

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Baca Juga: Ditugaskan Jadi Tukang Kipas Bara Api, Kaesang: Ini Terkait Pekerjaan Saya Sebagai Komisaris

Di sisi lain, penangkapannya tersebut kiranya membuat pernikahan HS yang rencananya akan digelar bulan ini mengalami kendala.

Untuk itulah, HS melalui kuasa hukumnyaa akan mengajukan penangguhan penahanan

"Si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita keinginan keluarga adalah HS nih dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya," ujar kuasa hukum HS, Sugiarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019), seperti yang dikutip GridHot.ID dari Tribunnews.com.

HS ketika di bawa ke rumahnya untuk lakukan penggeledahan
Tangkap Layar Youtube Jacklyn Choppers

HS ketika di bawa ke rumahnya untuk lakukan penggeledahan

Menurut Sugiarto, pengajuan penangguhan penahanan ini berdasarkan dengan KUHAP UU nomor 8 tahun 1981 pasal 31 ayat 1.

Baca Juga: Merasa Ditipu Tak Dapat Jabatan Tinggi, Ajudan Tinggi OPM Putuskan Kembali ke NKRI

Source :Tribunnews.com Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x