Untuk itulah, HS melalui kuasa hukumnyaa akan mengajukan penangguhan penahanan
"Si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita keinginan keluarga adalah HS nih dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya," ujar kuasa hukum HS, Sugiarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019), seperti yang dikutip GridHot.ID dari Tribunnews.com.
Menurut Sugiarto, pengajuan penangguhan penahanan ini berdasarkan dengan KUHAP UU nomor 8 tahun 1981 pasal 31 ayat 1.
Baca Juga: Merasa Ditipu Tak Dapat Jabatan Tinggi, Ajudan Tinggi OPM Putuskan Kembali ke NKRI
Namun jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, pihak Hermawan meminta agar diizinkan menikah di tahanan.
Sugiarto mengatakan surat pengantar nikah dari calon istri Hermawan dari Karawang telah jadi sejak dua pekan lalu. (*)
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar