Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu, sosial media digegerkan dengan video viral yang berisi umpatan untuk Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Wiranto.
Kepolisian Polda Metro Jaya kini telah berhasil meringkus pria bersorban hijau yang mengancam membunuh Jokowi dan Wiranto.
Melansir dari Antara, pria bersorban hijau, Muhammad Fahri ditahan polisi selama 20 hari untuk mempermudah pemeriksaan.
Baca Juga: Salah Tangkap! Polisi Akui Keliru Bekuk Orang yang Mengancam Hendak Bunuh Jokowi dan Wiranto
"Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu, sesuai aturan (20 hari)," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung, Selasa (11/6/2019).
Sejak ditahan, Fahri dimasukkan ke ruang tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Fahri yang diduga mengancam ingin membunuh Jokowi dan Wiranto ditangkap di kediaman orang tuanya, Sulawesi Tengah.
Namun sebelumnya, polisi sempat mengalami insiden salah tangkap.
Polisi ternyata meringkus seorang pria bernama Teuku Yazhid yang wajahnya mirip dengan Fahri.
"Iya, betul (yang diamankan sebelumnya bukan pelaku yang asli)," kata AKBP Sapta, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019) dikutip Gridhot.ID dari Kompas.