Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) itu memperkarakan pengancam dengan tuduhan makar.
"Saya sebagai bangsa enggak senang Kepala Negara dicaci maki. Sebagai rakyat dan relawan Jokowi saya tidak suka Presiden dicaci begitu, apalagi diancam mau dibunuh dan sebagainya," kata Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Suhadi membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Mei 2019.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Ini Isi Surat yang Ditulis HS Pada Jokowi
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum
Pasal yang disangkakan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.
"Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh Presiden. Ada beberapa pasal lain juga saya laporkan," ujar dia.
Dalam laporan Suhadi menyertakan barang bukti berupa video dan mengaku pertama kali mendapatkan video dari grup WhatsApp.
(*)
Source | : | Kompas.com,ANTARA News |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar