Gridhot.ID - TikToker Galih Loss kini sudah resmi menjadi tersangka kasus penistaan agama akibat konten yang dibuatnya di sosial media.
Dikutip Gridhot dari Bangka Pos, Galih Loss banjir kecaman usai dirinya membuat konten bercandaan hewan yang bisa mengaji.
Akibat konten tersebut, Galih Loss langsung dilaporkan ke polisi dan menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak., Selasa (23/4/2024).
Galih sendiri ditangkap pada Senin, 22 April 2024, pukul 23.00 WIBdi Jalan Kampung Burangkeng, RT003 RW006, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Konten hewan mengaji yang dibuatnya kini mengancam dirinya harus merasakan jeruji besi.
Bahkan Pasal 28 ayat (2) yang menjeratnya bisa membuat Galih Loss merasakan penjara selama enam tahun dengan denda Rp1 miliar.
Meski sudah sering membuat geger dengan konten-konten miliknya, Galih nyatanya tak dikenal oleh warga kampungnya.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, Dengan 600 ribu lebih followers, Galih bahkan dikenal bukan siapa-siapa di lingkungan rumahnya.
Saat seorang tetanga mendeskripsikan soal keluarga Galih, dia berkata lugas.