Gridhot.ID - Selebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama lantaran kontennya makan babi sambil mengucap bismillah.
Selain itu, terdakwa dengan nama asil Lina Lutfiawati ini juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Adapun pembacaan vonis Lina Mukherjee dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (19/9/2023).
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra membacakan vonis.
Hal yang memberatkan vonis Lina Mukherjee yakni karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat beragama IsIam di dunia maya dan akan berdampak kepada generasi muda yang akan mencontoh perbuatannya.
Terkait putusan majelis hakim, Lina tampak santai.
Kepada awak media, wanita yang kerap berdandan ala India itu mengaku sudah pasrah dengan vonis hakim.
Seperti dimuat Facebook Tribun Sumsel, Lina mengatakan sedari kasus P21, ia juga sudah ditahan oleh pihak polisi.
Oleh karenanya, Lina mengaku ikhlas dengan vonis 2 tahun penjara.
"Sudah pasrah, karena dari P21 aku juga sudah disel, jadi tinggal jalani beberapa bulan lagi aja," ujarnya.
Meski begitu, Lina mengaku merasakan banyak kesedihan terkait nasibnya yang masuk penjara dalam waktu yang cukup lama.
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar