"Aku di sini sendiri, ibuku di Kalimantan," kata Lina.
Bahkan jika dirinya ditahan di Palembang, maka tidak akan ada keluarga yang bisa menjenguknya.
"Selama ini ibu tidak ada yang jenguk aku, kalau aku ditahan di Jakara, keluargaku banyak disana," sambung Lina sambil menghapus air matanya.
Selain itu, Lina akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak," katanya.
Adapun dalam perkara ini, Lina dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa hukum pelapor M Syarif Hidayat mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp 250 juta kepada Lina.
"Berapapun vonis hari ini kami ucapkan syukur dan terimakasih atas vonis yang dijatuhi hakim. Inilah yang kami tunggu selama ini untuk membuktikan jika di negara kita hukum itu tetap ada, ketuhanan yang Maha Esa itu ada dan kebebasan beragama itu ada, " ujar Sapriadi, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, ini bukanlah semata-mata pembalasan kepada Lina yang dinilai sudah melecehkan agama Islam.
(*)