Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lina Mukherjee Pasrah Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta, Tangisnya Pecah Singgung Kondisi Orang Tua: Aku Rindu Ibuku

Candra Mega Sari - Jumat, 22 September 2023 | 19:00
Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama
Kompas TV

Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama

"Aku di sini sendiri, ibuku di Kalimantan," kata Lina.

Bahkan jika dirinya ditahan di Palembang, maka tidak akan ada keluarga yang bisa menjenguknya.

"Selama ini ibu tidak ada yang jenguk aku, kalau aku ditahan di Jakara, keluargaku banyak disana," sambung Lina sambil menghapus air matanya.

Selain itu, Lina akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak," katanya.

Adapun dalam perkara ini, Lina dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kuasa hukum pelapor M Syarif Hidayat mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp 250 juta kepada Lina.

"Berapapun vonis hari ini kami ucapkan syukur dan terimakasih atas vonis yang dijatuhi hakim. Inilah yang kami tunggu selama ini untuk membuktikan jika di negara kita hukum itu tetap ada, ketuhanan yang Maha Esa itu ada dan kebebasan beragama itu ada, " ujar Sapriadi, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, ini bukanlah semata-mata pembalasan kepada Lina yang dinilai sudah melecehkan agama Islam.

Baca Juga: Lina Mukherjee Ternyata Anak Ustaz, Ngaku Sengaja Makan Babi Karena Ingin Permalukan Keluarga: Aku Membalas Sakit Hatiku

(*)

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x