Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu, sosial media digegerkan dengan video viral yang berisi umpatan untuk Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Wiranto.
Kepolisian Polda Metro Jaya kini telah berhasil meringkus pria bersorban hijau yang mengancam membunuh Jokowi dan Wiranto.
Melansir dari Antara, pria bersorban hijau, Muhammad Fahri ditahan polisi selama 20 hari untuk mempermudah pemeriksaan.
Baca Juga: Salah Tangkap! Polisi Akui Keliru Bekuk Orang yang Mengancam Hendak Bunuh Jokowi dan Wiranto
"Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu, sesuai aturan (20 hari)," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung, Selasa (11/6/2019).
Sejak ditahan, Fahri dimasukkan ke ruang tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Fahri yang diduga mengancam ingin membunuh Jokowi dan Wiranto ditangkap di kediaman orang tuanya, Sulawesi Tengah.
Namun sebelumnya, polisi sempat mengalami insiden salah tangkap.
Polisi ternyata meringkus seorang pria bernama Teuku Yazhid yang wajahnya mirip dengan Fahri.
"Iya, betul (yang diamankan sebelumnya bukan pelaku yang asli)," kata AKBP Sapta, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019) dikutip Gridhot.ID dari Kompas.
Baca Juga: Mirip Kasus HS, Kini Seorang Pria Bersorban Diciduk Usai Buat Video Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto
Sebelumnya, video ancaman membunuh Jokowi dan Wiranto beredar di Twitter dan WhatsApp.
Dalam video yang beredar memperlihatkan dua orang pria.
Satu pria mengenakan pakaian putih dan bersorban hijau yang diikat di kepala.
Baca Juga: Dulu Ancam Ingin Penggal Kepala Jokowi, Kini HS Ajukan Penangguhan Penahanan Demi Bisa Nikahi Pacar
Sementara pria lainnya mengenakan jaket kulit dan sorban berwarna gelap.
Ancaman diucapkan oleh pria bersorban hijau, sementara pria yang bersorban gelap berperan sebagai perekam video dengan mode vlog.
Kemudian, Relawan Joko Widodo, C Suhadi melaporkan seseorang yang mengancam akan membunuh Jokowi dan Wiranto ke polisi.
Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) itu memperkarakan pengancam dengan tuduhan makar.
"Saya sebagai bangsa enggak senang Kepala Negara dicaci maki. Sebagai rakyat dan relawan Jokowi saya tidak suka Presiden dicaci begitu, apalagi diancam mau dibunuh dan sebagainya," kata Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Suhadi membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Mei 2019.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Ini Isi Surat yang Ditulis HS Pada Jokowi
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum
Pasal yang disangkakan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.
"Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh Presiden. Ada beberapa pasal lain juga saya laporkan," ujar dia.
Dalam laporan Suhadi menyertakan barang bukti berupa video dan mengaku pertama kali mendapatkan video dari grup WhatsApp.
(*)
Source | : | Kompas.com,ANTARA News |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar