Laporan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Pemuda berinisial HS (25) berhasil dibekuk oleh polisi terkait videonya yang viral gegara mengancam akan memenggal kepala presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (12/5/2019).
HS secara terang-terangan mengancam akan memenggal kepala Presiden Republik Indonesia saat ini, Jokowi.
Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa HS bisa dikenakan pasal makar.
Baca Juga : Viral! Perlakuan Dosen Nonmuslim pada Mahasiswa Muslim saat Buka Puasa Ini Bikin Suasana Ramadan Makin Adem
Pengenaan pasal ini lantaran HS dianggap mengancam keamanan negara.
Hal tersebut disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulis Argo Yuwono.
Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Dengan demikian HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.