Belum selesai sampai situ, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo Yuwono.
Baca Juga : Terancam Hukuman Mati Karena Ancam Penggal Jokowi, Rencana Pernikahan HS Kini Berada di Ujung Tanduk
Kasus pengancaman dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tidak hanya sekali ini terjadi.
Sekitar setahun lalu, ancaman terhadap Jokowi juga pernah dilontarkan oleh seorang remaja berinisial RJ yang pada saat itu masih berusia 16 tahun.
Dalam video yang beredar luas, remaja tersebut mengeluarkan kata-kata bernada ancaman seraya menunjuk foto Jokowi.
Baca Juga : Miris! Aksi Remaja Putri yang Nekat Lepas Baju saat Lakukan Sahur On The Road Viral di Media Sosial
“Gua tembak kepalanya, gua pasung kepalanya. Ini kacung gua, Jokowi gila, gua bakar rumahnya. gua tantang lu cari gua 24 jam, lu ngga temuin gua, gua yang menang,” katanya seperti dalam video.
Kedua kasus ancaman yang mengarah kepada Jokowi itu kiranya membuat beberapa pihak mempertanyakan bagaimana keberlanjutan proses hukum terhadap pelaku.
Hal itu seperti yang diutarakan oleh salah satu akun Twitter, jika kasus penggal kepala Jokowi (HS) saja langsung diproses, alangkah baiknya kasus (RJ) yang diproses terlebih dahulu.
"Yg blg mau penggal pala Jokowi langsung diproses, alangkah baiknya proses yg ini dulu. eh lupa ga diproses, kenapa ya? mana saya tahu saya kan oposisi," tulis akun Twitter itu.