Baca Juga: Waspada! Ganti Nomor WhatsApp Bisa Bikin Pesan Nyasar ke Pengguna Lain!
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan yang bersangkutan menyebar hoaks itu ke 10 WhatsApp Group.
"Dari hasil patroli siber kami pada WA-WA Group, kami temukan ada hoaks seolah-olah capture-an percakapan antara dua pejabat negara bahwa kasus Pak Kivlan Zen ini rekayasa. Ini menyebar di 10 WA Group. Kami selidiki siapa penyebarnya, kami temukan penyebarnya adalah tersangka YM," ujar Rickynaldo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
"Jadi dia sendiri tidak paham (itu benar apa enggak percakapannya). Jadi dia ikut membantu menyebarkan ke-10 WA grup yang dia punya," ucapnya.
Baca Juga: Jangan Sampai disadap Mantan, Amankan Kontak WhatsAppmu dengan 5 Cara ini
Atas perbuatannya, YM dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun dan denda, dan atau denda paling banyak Rp 750 juta," tukasnya.(*)