Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Nama Sensen Komara sempat ramai diperbincangkan pada November 2018 lalu.
Pasalnya, dikutip GridHot.ID dari Kompas, pada tahun 2011 lalu, Sensen Komara sempat menjalani proses hukum karena mengikrarkan dirinya sebagai nabi.
Bahkan Sensen mengklaim jumlah pengikutnya mencapai ribuan orang.
Baca Juga: Ketika Presiden Jokowi Pinjam Punggung Ajudan Demi Selembar Kertas yang Harus Ditandatangani
Kini, pengikut Sensen Komara kembali menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, tak hanay mengakui Sensen sebagai rasul, tapi mereka juga mengakui junjungannya itu sebagai Presiden Pusat Republik Indonesia.
Pengikut Sensen Komara seakan tak peduli dengan hasil Pemilu 2019.
Baca Juga: Sempat Buron, Pengemudi BMW yang Todong Pistol Ditengah Kemacetan Diciduk Polisi
Mereka tak mengakui Jokowi atau Prabowo yang saat ini bertarung dalam Pilpres 2019.
Menurut mereka, Sensen lah yang menjadi presiden.
Dikutip dari Tribun Jabar, pernyataan sikap merka ditulis dalam selembar kertas dan diberikan kepada aparatur pemerintah Kecamatan Carigin, Kabupaten Garut.
Tulisan tangan itu dibuat tertanggal 9 Juni 2019.
Sensen pun diberi dua gelar.
Ia juga mendapat gelar tambahan sebagai imam Negara Islam Indonesia.
Selain pernyataan yang ditulis tangan, terdapat juga selembaran yang diketik dan dikeluarkan oleh Hamdani beserta ulama besar (ulama pancasila), jenderal bintang IV angkatan udara Negara Islam Indonesia, Abdul Rosid.
Tulisan tersebut dikeluarkan di Kecamatan Caringin, Garut pada 11 Juni 2019.
Baca Juga: Ada Dugaan Purnawirawan TNI Makar, Presiden Jokowi Diberi Masukan Ini Oleh Kiki Syahnakri
"Iya benar ada surat dan selebaran itu. Dibuatnya sama adik Hamdani, Nara Sopandi," ujar Kapolsek Caringin, Iptu Sularto saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).
Hamdani sudah menjalani proses hukum.
Di wilayah tersebut, memang cukup banyak pengikut Sensen.
Mengenai surat yang beredar, Sularto menyebut sudah melakukan tindakan.
Bahkan kasusnya sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Garut.
"Kami juga sudah menenangkan masyarakat agar bisa menahan diri. Memang ada gejolak di masyarakat. Apalagi kasusnya terulang lagi dan dilakukan keluarga Hamdani," katanya.
Berikut petikan surat yang dibuat oleh Hamdani :
Pemberitahuan, Kepada seluruh warga Negara Republik Indonesia para sahabatku dimanapun berada semoga kita semua ada didalam Lindungan Tuhan Yang Maha Esa.Selanjutnya kami akan memberitahukan kepada seluruh Bangsa Indonesia lewat tulisan ini bahwa Bapak Drs Sensen Komara BM ESA adalah Presiden Pusat Republik Indonesia Imam Negara Islam Indonesia Rosul Alloh.Semoga dengan lahirnya selembaran tulisan ini bisa menjadi jalan untuk menciptakan Perdamaian Sejati Yang kita semua harapkan karena Perdamaian yang Sejati merupakan Aset terbesar bagi Negara dan Internasional.Sekian terima kasih.Wasalam.Pak Hamdani Beserta Ulama Besar (Ulama Pancasila) Jenderal Bintang IV Angkatan Udara Negara Islam Indonesia Pak Abdul Rosid.Tertanggal 11 Juni 2019 M. Malam RabuCaringin-Garut Selatan.
Petikan surat yang dibuat Nara Sopandi :
Surat Pernyataan Santri Ulama Panca Sila Pertanggal 9 Juni 2019 M, Minggu, 7 Syawal 1440 H Ahad.Di Kampung Tipar Manah, Desa Purbayani, Caringin, Garut, Jawa Barat.Ditembuskan kepada Pelindung Negara TNI Polri dan Pemerintah.Dengan ini saya sebagai santri ulama Panca Sila di bawah bimbingan Ulama Besar Panca Sila dengan dijiwai Pancasila menyatakan keyakinan dan kepercayaan di Negara Republik Indonesia NKRI atas kebenaran-kebenaran Proklamasi Kemerdekaan, Undang-undang Dasar 1945 dan Panca Sila.1. Sayah yakin dan percaya atas kebenarannya Bapak Drs Sensen Komara BM ESA sebagai Imam Negara Islam Indonesia Rasul Allah dan sebagai Presiden Republik Indonesia NKRI Pusat.2. Sayah juga percaya terhadap TNI, Polri, dan pemerintah.
Pernyataan itu dibuat dengan bersungguh-sungguh dan saya siap taat patuh dan setia terhadap apa yang diyakinkan dan dipercayakan di negara kita tercinta. Terima kasih hatur nuhun.
Salam untuk negara dan bangsa.
Ditandatangani oleh Nara Sopandi.
Hamdani sendiri bersama keluarganya, pada 2018 lalu sempat menandatangani surat pernyataan pengakuan Sensen Komara sebagai Rasul Allah dengan materai Rp 6000 tertanggal 20 November 2018 tersebut, diikuti oleh tandatangan istri dan ketiga anaknya.
Tak hanya itu, dalam surat pernyataan tersebut bahkan kalimat syahadat yang seharusnya menyebut Muhammad, diganti dengan nama Sensen Komara.
"Ashadu Anla Ilaha Illaloh Wa Ashadu Anna Bapak Drs. Sensen Komara Bin Bapak Bakar Misbah Bin Bapak KH Musni Rosulalloh," tulis Hamdani dalam suratnya.
Hamdani sendiri merupakan warga Kampung Babakan Limus, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin.
Sementara itu, Sensen Komara, sempat menjalani proses hukum pada tahun 2012.
Baca Juga: Kisah Mbah Arjo, Kakek Berusia 193 Tahun yang Temani Presiden Soekarno Ritual di Lereng Gunung Kelud
Namun proses hukum tidak bisa berjalan meski telah divonis bersalah oleh hakim karena dari hasil pemeriksaan dokter jiwa, Sensen disebut mengalami gangguan jiwa.
Majelis hakim pun memutus agar Sensen menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa selama satu tahun.
Tapi agaknya, usai menjalani perawatan kejiwaan, pengikut Sensen Komara tak serta merta berhenti.(*)