GridHot.ID - Seorang pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) diamankan Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota lantaran berusaha menyuap petugas kepolisian.
Diketahui, pemohon berinisial BJ (43) tersebut berusaha memberikan uang suap sebesar Rp 50 ribu kepada petugas penguji.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan kasus penyuapan kepada petugas itu terjadi pada Sabtu (15/6/2019) pagi.
Baca Juga: Jarang Bicara, Diam-diam Limbad Kuasai 3 Bahasa dan Bergelar Profesor Doktor Honoris Causa
Saat itu, BJ yang tidak lulus ujian praktik SIM roda empat kemudian berinisiatif memberikan uang Rp 50.000 kepada Aipda Budiarto dengan harapan diluluskan.
"Awalnya dinyatakan gagal, petugas lalu meminta BJ agar mengikuti ujian susulan pada agenda berikutnya hari Sabtu (22/6/2019) mendatang," kata Erna pada Minggu (16/6/2019).
Baca Juga: Siti Oetari Tjokroaminoto, Istri Pertama yang Tak Pernah Disentuh Soekarno
"Namun bukannya mengikuti arahan petugas, BJ malah menyelipkan uang Rp 50.000 ke kantong celana Aipda Budiarto," sambungnya.
Erna mengatakan petugas Aipda Budiarto lantas menolak begitu tahu BJ memasukan uang ke saku celananya. Namun BJ tetap memaksanya agar Aipda Budiarto menerima uang pemberian itu.
Lelah dengan sikap BJ, Aipda Budiarto lalu melaporkan hal ini ke pimpinannya AKP Sri Indira Purnamawati.
"Oleh petugas, BJ kita amankan dan diperiksa untuk lebih lanjut," ujarnya.