Kepada polisi, BJ mengaku terpaksa menyuap petugas Rp 50.000 dengan harapan diluluskan dalam ujian SIM.
Sebab dia tidak sabar untuk memiliki SIM tersebut sekaligus dia tidak bisa menghadiri agenda ujian berikutnya karena ada kegiatan lain.
Erna menyatakan, bakal menindak tegas kepada masyarakat yang berusaha menyuap petugas.
Selain untuk menjaga integritas Polrestro Bekasi Kota yang mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), upaya ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kalau dinyatakan gagal berarti yang bersangkutan memang tidak mampu menguasai atau memahami ujian yang diberikan petugas. Artinya, mereka juga belum dianggap matang untuk berkendara di jalan raya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya BJ dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul "Berikan Uang Suap Rp 50 Ribu, Pemohon SIM di Bekasi Ditangkap"
(*)