Pihaknya mengatakan telah melakukan pengawasan di daerah Indramayu, Bekasi, Subang, Gorontalo, dan daerah lainnya.
Tak jarang masih ditemukan adanya penambahan alat yang bisa diluar batas toleransi kelebihan bahan bakar.
"Bahkan di Bandung kita sudah lipahkan (kasus serupa) ke Pengadilan dan sudah final serta diputus oleh pengadilan dan lainnya sedang berproses," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai undang-undang pada pengelola SPBU yang curang.
"Sanksinya ada UU kemetrologian yaitu ancaman pidana kurungan satu tahun dan denda," tuturnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa pompa ukur yang digunakan sebenarnya sudah ada peraturan dari Menteri Perdagangan terkait ketentuan dan syarat teknisnya.
Di mana harus dicek ulang setiap setahun sekali dan kalaupun ada kerusakan tidak boleh lebih dari 0.5 persen.
Selain itu juga tidak boleh ada alat tambahan, karena jelas bertentangan dengan undang-undang.
"Contoh untuk fungsi alat tambahan ini yaitu ketika beli 20 liter, tapi adanya alat itu yang keluar hanya 16 maupun 18 liter, tergantung setingannya."