Di mana harus dicek ulang setiap setahun sekali dan kalaupun ada kerusakan tidak boleh lebih dari 0.5 persen.
Selain itu juga tidak boleh ada alat tambahan, karena jelas bertentangan dengan undang-undang.
"Contoh untuk fungsi alat tambahan ini yaitu ketika beli 20 liter, tapi adanya alat itu yang keluar hanya 16 maupun 18 liter, tergantung setingannya."
Baca Juga: Dua Bocah Kakak Beradik Tewas Membeku Didalam Kulkas yang Terkunci Saat Asik Main Petak Umpet
"Kalau digitalnya menunjukkan 20 liter, ini yang merugikan konsumen," pungkasnya.
Melansir dari motorplus-online.com (11/6/2019), Kholidun (38) seorang pemudik asal kota Sukabumi mengaku dicurangi saat membeli bahan bakar di SPBU wilayah Kabupaten Cirebon, Minggu (9/6/2019).
Kholidun menceritakan kejadian itu bermula saat mengisi bensin kendaraannya.
Baca Juga: 2 Alasan Bobby Nasution Tepis Isu Pencalonan Dirinya Jadi Sekjen PSSI
Kholidun melanjutkan kala dia membeli bensin dengan cara transaksi cara debit, yang menggunakan kartu ATM.
Source | : | antaranews.com,Motorplus-online.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar