Sebagaimana diwartakan sebelumnya oleh TribunnewsBogor.com, Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.
Ahmad Dhani dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .
Sebelumnya, dia dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Warta Kota |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar