Ada juga yang Universitas Bina Nusantara yang tarifnya di satu jam pertama Rp 3.000.
Lalu tiap jam berikutnya dikenakan Rp 2.000 dan maksimal Rp 12.000.
Baca Juga: Kisah Anggota Intel Polri Nyamar Jadi Tukang Bakso, Juru Parkir hingga Hansip Demi Buru Penjahat
Menurut Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum UPH, tarif parkir VIP ini terindikasi melanggar Peraturan Bupati Tangerang No 108 tahun 2015 tentang biaya parkir.
Isinya, berbunyi tarif parkir maksimal Rp 4.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 3.000 untuk satu jam berikutnya.
Mahasiswa juga merasa janggal, kenapa lahan parkir VIP lebih luas ketimbang area parkir ekonomi.
Usai heboh tarif parkir UPH yang disebut termahal se-Indonesia, Pengelola parkir Universitas Pelita Harapan akhirnya buka suara.
Baca Juga: Sering Kesal dengan Mobil Tetangga Parkir Halangi Jalan Umum? Ada Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh
Hal ini seperti dikutip dari Otomotifnet.
Dalam keterangan resminya pihak pengelola parkir menyebutkan untuk parkir mahasiswa UPH kami menyediakan lahan parkir dengan kapasitas sekitar 1.500.
Untuk kendaraan roda empat dengan tarif Rp 4.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 3.000 untuk penambahan setiap satu jam berikutnya, dengan tarif maksimal Rp 15.000 untuk seharian.
Adapun penetapan tarif parkir sudah berlaku sejak 2015 sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Provinsi Banten Nomor 108 Tahun 2015 Tentang Biaya Parkir.