Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Sistem zonasi untuk mendaftar ke sekolah pilihan menjadi salah satu perdebatan saat ini.
Sistem zonasi yang mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah sendiri menjadi salah satu syarat yang harus diberikan saat mendaftar sekolah.
Pada 31 Desember 2018 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menandatangi aturan baru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Baca Juga: Kisah Aceng Ketemu Kawan Sekolah yang Kini Idap Gangguan Jiwa: Kita Tetap Berteman Walau Ada Beda
Aturan baru ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian setiap orangtua dan calon siswa adalah jalur pendaftaran PPDB yaitu zonasi.
Beberapa tahun lalu, calon siswa berhak memilih mau sekolah di mana.
Caranya mendaftar dan ikut tes di sekolah tersebut.