Atas dugaan kasus ini, Nurul Qomar melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Berstatus Komedian Tajir Melintir, Sule Dibuat Terharu oleh Seorang Tukang Parkir
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.
Dikitup Gridhot.ID dari Tribun Jateng, Nurul Qomar dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017.
Pelantikan digelar di auditorium kampus UMUS dengan mengundang sejumlah rekan dan keluarga.
Nurul Qomar diangkat menjadi rektor dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 001/SK/YMS/H/2017.
Berdasarkan SK tersebut,Nurul Qomar menjabat rektor UMUSperiode 2017-2021.
Belum genap setahun, tepatnya pada 16 Nopember 2017, pria kelahiran 11 Maret 1960 itu justru mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca Juga: Alasan Polisi Tidak Akan Gelar Perkara Jerry Aurum Meski Sudah Diciduk Sejak 6 Hari Lalu
Nurul Qomar yang bergelar doktor mengaku tidak menyangka dirinya ditunjuk menjadi rektor di Kota Bawang.