Atas kasus ini, Nurul Qomar melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dikutip Gridhot.ID dari Tribun Jateng, Nurul Qomar dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017.
Nurul Qomar diangkat menjadi rektor dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 001/SK/YMS/H/2017.
Berdasarkan SK tersebut, Nurul Qomar menjabat rektor Umus periode 2017-2021.
Belum genap setahun, tepatnya pada 16 Nopember 2017, Nurul Qomar justru mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca Juga: Berstatus Komedian Tajir Melintir, Sule Dibuat Terharu oleh Seorang Tukang Parkir
"Mulai Kamis, 16 Nopember 2017 saya resmi tidak lagi menjabat sebagai Rektor Umus," kata Nurul Qomar pada 17 November 2017.
Bukan tanpa alasan, pelawak berdarah Sunda ini menuturkan ada persoalan internal yang membuatnya tak nyaman hingga memutuskan untuk mengundurkan diri.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar