Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan.
Vonis lima bulan tersebut sudah termasuk potongan masa tahanan.
Dilansir GridHot.ID dari Tribun Jabar, Vanessa Angel dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/6/2019) siang.
Hakim Dwi Purwadi kemudian menanyakan tanggapan Vanessa Angel sebagai terdakwa terhadap vonis yang mereka jatuhkan.
"Menerima," ucap Vanessa Angel sambil mengangguk.
Baca Juga: Netizen Malaysia Komentari Kabar Krisdayanti Suntik DNA Ikan Salmon: 10 Tahun Lagi Jadi Sushi
Setelah itu, Hakim Dwi Purwadi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memberikan pertanyaan yang sama.
Namun, jaksa belum memberikan jawaban pasti.