"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab JPU.
"Karena jaksa pikir-pikir, berarti putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Dwi Purwadi.
Sementara itu, mengutip Surya Malang, Abdul Malik selaku kuasa hukum Vanessa Angel menilai hukuman lima bulan tersebut dirasa berat.
Akan tetapi atas dasar permintaan Vanessa Angel akhirnya tim kuasa hukum mengaku menerima putusan tersebut.
"Karena ini permintaan Vanessa Angel sendiri, meski kami juga keberatan atas putusan itu ya kami menerima," terang Abdul Malik, Rabu (26/6/2019).
Tak hanya itu, Vanessa Angel mengaku capek dengan kasus yang dialaminya.
"Dia capek dengan kasus ini, makannya dia legowo karena sudah tahu dengan proses hukum yang berlaku," lanjutnya.
Bila mengacu pada putusan itu, Abdul Malik menyebut Vanessa Angel sudah dapat menghirup udara bebas pada Sabtu, (29/6/2019) mendatang.
"Kami akan jemput pada Minggu nya ya, tapi karena JPU masih pikir-pikir ya. Meskipun akan banding ya kami layani," tandasnya.